Dalam paparannya Jhadi Wijaya mengulas lebih dalam mengenai jenis disabilitas dalam pengertian, teori, ragam, aksebilitas terhadap sarana prasarana (fisik) dan terhadap layanan (non fisik), kewajiban penegak hukum, kewajiban pihak terkait, serta ketentuan pidana yang diatur.
Diketahui, penerangan hukum mengenai pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas tersebut, merupakan kegiatan perdana yang dilakukan oleh Kejari di wilayah Kabupaten sinjai ditahun 2024 sehingga menarik bagi peserta yang hadir.
Kegiatan diahiri dengan sesi tanya jawab serta diskusi yang dari peserta yang hadir.(dink)