Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Tapparan Diancam Pidana 15 Tahun

  • Bagikan

Pasca terima laporan Resmob gerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Tapparan, singkat Malpa Malacoppo.

Ditambahkan Kasat Reskrim, Iptu Slamet Rahardjo, pelaku telah diamankan sejak, Senin (19/8) dan menjalani proses penyidikan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja.

Pelaku diancam pidana 15 tahun sesuai pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016, pungkas Slamet (agus).

  • Bagikan