Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Tapparan Diancam Pidana 15 Tahun

  • Bagikan

MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID--Warga Kelurahan Tapparan, Rantetayo, inisial YS (56), Kamis (18/8) diamankan Satuan Resmob Polres Tana Toraja tindak pidana rudupaksa anak dibawa umur.

Korbannya dua anak dibawa umur LP (8) dilakukan berulang kali sejak Oktober 2023 dan Agustus 2024.

Korban lainnya IR (5) kejadiannya tanggal 14 Agustus 2024. Korban tidak terima perbuatan pelaku dan mengadu ke orang tuanya kemudian melaporkan ke Mapolres Tana Toraja.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, Rabu (21/8) benarkan pelaku cabuli korban 2 anak dibawa umur di Tapparan.

  • Bagikan