Ketua panitia pelantikan, Muh Rifai mengaku tak tahu menahu jika terdapat pelarangan masuk bagi wartawan di ruang rapat paripurna, apalagi berujung pengusiran. Yang punya ID Card Pers yang bersumber dari panitia pun, itu dibolehkan masuk ke lokasi pelantikan.
"Yang saya tahu itu pembatasan pengambilan gambar dalam konteks paripurna. Kalau dikasi keluar saya tidak tahu itu. Mungkin ada permohonan maaf kami, mungkin ada mis komunikasi," ujar Rifai yang juga merupakan Kabag Keuangan Set DPRD Bulukumba.
Seusai penyematan Pin dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Anggota DPRD Bulukumba Periode 2024-2029, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Bulukumba Andi Baso Bintang mengumumkan dua pimpinan sementara DPRD Bulukumba.
Kedua pimpinan sementara DPRD Bulukumba yakni Dr Supriadi sebagai Ketua Sementara dan Fahidin HDK sebagai Wakil Ketua Sementara. Supriadi merupakan Sekretaris DPD PKS Bulukumba, sedangkan Fahidin HDK adalah Ketua DPC PKB Bulukumba.
Berdasarkan hasil penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Bulukumba oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba pada 28 Mei 2024 lalu, PKS menjadi pemenang Pileg 2024 di Bulukumba dengan meraih 7 kursi legislatif, disusul PKB meraih 6 kursi legislatif. Di urutan ketiga perolehan kursi dan jumlah suara, ada Partai Gerindra.
Wakil Ketua Sementara DPRD Bulukumba Fahidin HDK menegaskan DPRD Bulukumba tidak anti media. Ia menuturkan DPRD sebagai lembaga politik membutuhkan kemitraan dengan media.
Soal insiden pelarangan peliputan saat prosesi pelantikan berlangsung, legislator Bulukumba yang sudah menuju 5 periode ini tak tahu menahu.
"Saya tidak dengar itu. Kalau memang itu betul, besok saya ambil langkah-langkah untuk memanggil sekwan," kata Fahidin.(*)