Wartawan Dilarang Masuk Saat Proses Pelantikan Anggota Dewan

  • Bagikan

BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID -- Sebanyak 40 Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Periode 2024-2029 resmi dilantik, Senin 19 Agustus 2024. Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Ernawaty.

Pelantikan 40 wakil rakyat dari 5 daerah pemilihan (Dapil) ini, digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba. Agenda pelantikan ini, melalui rapat paripurna DPRD Bulukumba yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bulukumba Periode 2019-2024 H Rijal.

Hanya saja, pelantikan anggota dewan ini mengundang kekecewaan dari wartawan. Meski memakai ID Card Pers berlogo DPRD Bulukumba, mereka dilarang masuk untuk melaporkan pelantikan tersebut. Para wartawan hanya diberi waktu dua menit untuk mengambil gambar, kemudian diarahkan kembali untuk keluar dari lokasi pelantikan.

Salah satu wartawan, Baso Marewa mengutarakan kekecewaannya, terutama kepada Humas DPRD Bulukumba. Ia mengatakan tertutupnya prosesi pelantikan ini, mencederai nilai-nilai demokrasi.

Seharusnya, kata Baso Marewa, sebagai wakil rakyat, DPRD menunjukkan keterbukaan dalam setiap prosesnya, bukan justru menutup akses informasi bagi media dan publik.

"Tidak dibolehkannya jurnalis ini menimbulkan tanda tanya mengenai komitmen DPRD Bulukumba terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, terutama mengingat pentingnya transparansi dalam praktik demokrasi," jelas salah satu jurnalis Harian Radar Selatan tersebut.

Menurut pria yang akrab disapa Ewa, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melarang segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

"Pada pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta," ungkapnya.

Editor: Warta Shally Hidayat
  • Bagikan