Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi Limpahkan Berkas Perkara Kayu Ilegal Menggunakan Dokumen Palsu ke Kejari Bantaeng

  • Bagikan

MAKASSAR,BKM.FAJAR.CO.ID-– Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus peredaran kayu ilegal yang terjadi di Jalan Poros Bantaeng Panaikang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan.


Penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada tanggal 5 Agustus 2024. Tersangka, HM (59), bersama barang bukti berupa satu unit truk dengan nomor polisi DD 8764 KU, muatan kayu gergajian sebanyak 175 batang dengan volume 20,1527 M³, serta dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) palsu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng untuk proses persidangan lebih lanjut. Dengan pelimpahan tersebut, tanggung jawab tersangka dan barang bukti kini berada di tangan Kejaksaan.


Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa peran HM (59) dalam kasus ini adalah sebagai pemodal terhadap kayu olahan hasil Operasi Peredaran Hasil Hutan oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Sulawesi, yang selanjutnya ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi.


"Dari bukti-bukti yang diperoleh, HM diketahui telah mengeluarkan dana sebesar Rp 50,6 juta untuk pembelian kayu sejak Maret hingga April 2024. Kami juga menemukan adanya modus baru di mana pelaku menggunakan dokumen kayu palsu untuk mengelabui petugas dan masyarakat," ungkap Aswin.


Kasus ini bermula dari operasi gabungan antara Balai Gakkum KLHK Sulawesi dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan pada 23 April 2024. Tim operasi menemukan truk yang dikendarai RA memuat kayu dengan dokumen yang teridentifikasi palsu.

Setelah dilakukan pengecekan dokumen, truk beserta muatan kayu dan sopirnya diamankan dan dibawa ke Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Warta Shally Hidayat
  • Bagikan

Exit mobile version