Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi Limpahkan Berkas Perkara Kayu Ilegal Menggunakan Dokumen Palsu ke Kejari Bantaeng

  • Bagikan


Penyidik kemudian menetapkan HM sebagai tersangka pada 20 Juni 2024, dan ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan. Tersangka HM dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” Jo Pasal 88 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 14 huruf “b” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah oleh Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.


Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum ini, termasuk kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah bekerja sama dalam melengkapi berkas perkara, serta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan atas dukungan dan kerjasama yang kuat dalam operasi ini.


"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap peredaran kayu ilegal. Sinergi dengan instansi terkait akan terus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami juga berharap pelaku mendapatkan hukuman yang memberikan efek jera, dan kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat," tegas Aswin.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Hasbi, menyatakan, "Kami berterima kasih kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi atas upaya dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan sinergi lebih intensif terhadap peredaran kayu, khususnya di Sulawesi Selatan, guna memastikan kelestarian hutan dan lingkungan hidup."


Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran penting dalam upaya pencegahan dan penindakan kejahatan lingkungan di masa mendatang.(rls)

Editor: Warta Shally Hidayat
  • Bagikan

Exit mobile version