- Penyerah Piutang (K/L, BUN, dan Pemda), kecuali Bank Dalam Likuidasi (BDL) dan badan hukum publik.
- Objek keringanan adalah Penanggung Utang yang sudah diterimanya SP3N sampai dengan 31 Desember 2023 atau BKPN tahun 2024 yang sudah sampai penerbitan Surat Paksa.
- BKPN dengan nilai outstanding utang sampai dengan Rp 2 miliar.
Bentuk Keringanan Utang: - Penanggung Hutang yang memiliki barang jaminan berupa tanah/bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35% dari sisa utang pokok. Penanggung Hutang yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60%.
- Penanggung Hutang juga akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 30% apabila melakukan pelunasan pada bulan Juli – September 2024, atau sebesar 20% apabila melakukan pelunasan pada bulan Oktober – 20 Desember 2024.
- Khusus piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat Pertama, piutang biaya perkuliahan/sekolah, dan piutang hingga Rp 8 juta yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, akan diberikan keringanan utang sebesar 80% dari sisa kewajiban.
Prosedur Pengajuan Permohonan Keringanan Utang - Penanggung Hutang /Ahli Waris/Pihak Ketiga menyampaikan surat permohonan tertulis dilampiri dokumen:
a. Kartu Identitas.
b. Salah satu dokumen pendukung yang sesuai berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah atau instansi yang berwenang yang menerangkan bahwa Debitur/Ahli Waris/Pihak Ketiga tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan; atau Surat keterangan/dokumen dari Penyerah Piutang yang membuktikan bahwa keringanan dapat diberikan. - Surat permohonan dikirimkan secara langsung ke alamat kantor KPKNL Makassar di Jalan Gedung Keuangan Negara I, Jl. Urip Sumoharjo Lorong 6 No.KM.4, Karuwisi Utara, Kec. Makassar, Kota Makassar, atau dapat disampaikan melalui surat elektronik (e-mail) ke alamat kpknlmakassar@kemenkeu.go.id atau melalui layanan WhatsApp Area Pelayanan Terpadu (APT) Virtual KPKNL Makassar di nomor 0811-538-019.
- Contoh format surat permohonan dapat diunduh di website Seksi Piutang Negara KPKNL Makassar https://sites.google.com/view/sipakatau/.
KPKNL Makassar telah melakukan sosialisasi Program Keringanan Utang secara bertahap sejak bulan Juni 2024. Sosialisasi ini dilakukan dalam bentuk workshop dan secara langsung kepada para penanggung utang serta masyarakat umum. Selanjutnya, Harmaji mengimbau masyarakat di Kota Makassar serta kabupaten-kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyebarluaskan informasi mengenai Program Keringanan Utang 2024. Dengan penyebaran informasi yang luas, diharapkan lebih banyak orang akan mengetahui dan memanfaatkan program ini.
Mari Ki ke KPKNL Makassar. Lunas hari ini, lega sampai nanti.(rls)