Zadrak, RPJPD Penentu Arah Masa Depan Daerah

  • Bagikan

Tahun 2045 target daerah sudah menjadi kabupaten emas, jangan sampai Tana Toraja hanya mendapat julukan kabupaten silver gegara laju pembangunan dan perubahan tidak signifikan. Ini perlu jadi catatan dan dipahami sebab target hendaknya diwujudkan, ujar Zadrak.

Untuk diketahui Inmendgri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD, draft tersebut harus rampung menjadi Perda ahir Agustus 2024.

Pasalnya paslon bakal calon bupati  visi misi sala syarat diserahkan ke KPU sejalan dan selaras dengan RPJPD telah diatur pada pasal 265 UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Demikian pula pasal 13 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (agus).

  • Bagikan

Exit mobile version