Plt. Kasat Reskrim Polres Torut AKP Syahrul Rajabia mewakili Kapolres benarkan kejadian tersebut. Pelaku diamankan sesuai laporan Polisi No : LP B / 177 / VI / 2024 / SPKT / Res. Toraja Utara, tanggal 10 Juni 2024 saat berada di kamar kos korban.
Depan penyidik pelaku mengakui perbuatannya menganiaya kekasihnya gunakan pisau dapur karena emosi.
Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Torut bersama barang bukti sebilah pisau guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku diancam pidana maksimak 2 tahun 8 bulan sesuai pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, ujar Syahrul (agus).