Layanan GERTAK merupakan inisiatif Wakil Bupati Tana Toraja, dr Zadrak Tombeg direspons Dukcapil meliputi layanab administrasi seperti,
Pencatatan Perkawinan (Kawin Massal), Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Akta Kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (usia 5 hingga 14 tahun), Perekaman KTP Elektronik, dan Perekaman Penyandang Disabilitas dan Lansia.
Kepada media ini dr. Zadrak katakan, program layanan GERTAK lebih efisien dan nyaman pelayanan administrasi kependudukan, sekaligus dukungan nyata ke masyarakat di pelosok terpencil.
Menurut Zadrak, inovasi GERTAK sejalan visi pemerintahan meningkatkan pelayanan publik di era digital, sehingga warga negara merasakan manfaat langsung kebijakan pemerintah.
Layanan GERTAK diharapkan langkah menuju administrasi kependudukan lebih mudah dan terjangkau sebab mendekatkan pelayanan dengan masyarakat, ujar Zadrak (agus).