SINJAI,BKM.FAJAR.CO.ID-- Pemilihan Kepala Daerah serentak 27 november 2024 mendatang, makin hangat dan hampir tidak pernah lepas dari perbincangan masyarakat, mulai dari meja warkop hingga ruang ruang masyarakat pedesaan.
Seperti halnya di Kabupaten Sinjai, Sulsel, perbincangan masalah politik ini hampir menyisir setiap ruang - ruang publik. Terlebih dinamika politik yang ada di daerah berjuluk Bumi Panritta Kitta ini situasinya kian dinamis dan statis, pasalnya dari sejumlah nama kandidat yang muncul untuk berkompetisi, baru Pasangan Bakal Calon Mizayyin Arif - Andi Ikhsan yang telah mendapat rekomendasi Partai, selebihnya masi sebatas penjajakan.
Dibalik dinamika yang terjadi, Isu calon kepala daerah bukan kader partai politik (parpol), hingga bakal calon Kandidat dari luar daerah yang kini menjadi santer. Hal ini menyusul setelah keluarnya rekomendasi Partai Demokrat kepada Bakal Calon yang bukan Kader.
Kendati hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku tentang pengusungan pasangan calon (paslon) dalam UU pilkada.
Atas isu yang berkembang tersebut, Pembina lembaga bantuan hukum LBH Sinjai Rahmatullah Soi, menyebut dalam pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada, tidak ada larangan bagi partai politik untuk mencalonkan kandidatnya baik kader atau pun non kader.