Sementara Kepala BKPSDM dalam laporannya mengatakan bahwa, Pengambilan Sumpah Janji yang dilakukan sejak tanggal 29 Juni lalu dan hari ini adalah tindak lanjut Peraturan Kepala BKN Nomor 5 tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional yang menekankan agar setiap pejabat fungsional sebelum diangkat dan mendapatkan usulan serta penugasan secara penuh harus melampirkan berita acara pengambilan sumpah dan janji.
Kemudian, lanjut Rosmiyati, pada Pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa, Usulan Permintaan Pembayaran Tunjangan Fungsional bagi PPPK melampirkan dokumen, yang pertama Perjanjian Kerja, kedua Putusan Pengangkatan PPPK, ketiga Berita Acara pengambilan sumpah atau janji jabatan dan keempat Surat pernyataan melaksanakan tugas. Sehingga pemerintah Kabupaten Lutim wajib melaksanakan acara, Dasar UU No 20 tahun 2023 tentang manajemen ASN, peraturan pemerintah UU No. 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
"Jumlah ASN Lutim saat ini sebanyak 5.325, terdiri dari PNS 3.711 dan PPPK 1.614 orang. Tahun 2019 Guru 104, Teknis 4 dan Tenaga Kesehatan 2. Tahun 2021 didominasi oleh Guru 482 orang. Tahun 2022 berjumlah 713, terdiri dari Guru 403, Teknis 59 dan Tenaga Kesehatan 251. Tahun 2023 sejumlah 309, Guru 36, Teknis 56 dan Tenaga Kesehatan 217," ujar Kepala BKPSDM merincikan.
“Berdasarkan perencanaan kebutuhan Lutim, ASN di Lutim seharusnya sejumlah 8.961 orang sesuai dengan kebutuhan, maka ada selisih sejumlah 3.636. Kami juga melaporkan, berdasarkan surat formasi CPNS tahun 2024 telah menetapkan sejumlah 920 formasi untuk CPNS,” pungkas Rosmiyati.
Turut hadir, Staf Ahli Pembangunan, Rapiuddin Tahir, para Kepala OPD, Kepala KUA, para Rohaniawan, dan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (Humas)