Tak Terkontrolnya Peran Senior Menyebabkan Virendy Meninggal, MH : Terdakwa Terbukti Bersalah dan Diganjar 4 Bulan Penjara

  • Bagikan

MAROS,BKM.FAJAR.CO.ID- Pemeriksaan perkara kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19) yang mendudukkan 2 (dua) mahasiswa semester akhir di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), yakni Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir sebagai terdakwanya, Senin (05/08/2024) sore tuntas sudah di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Maros.

Majelis hakim (MH) diketuai Firdaus Zainal, SH, MH yang menyidangkan kasus terbunuhnya mahasiswa jurusan Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023, membacakan berkas putusan pidananya yang cukup tebal.

Dalam amar putusannya, hakim Firdaus dengan tegas menyatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 359 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, karena kelalaian atau kealpaannya menyebabkan putra seorang wartawan senior di Makassar ini menemui ajalnya.

Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana 4 (empat) bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Keduanya juga harus membayar restitusi buat keluarga almarhum Virendy yang telah diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI) sebesar Rp 118.040.000,-.

Karena kedua terdakwa telah menyerahkan dana restitusi yang telah dititipkan ke Panitera PN Maros, majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan dana restitusi tersebut kepada keluarga almarhum Virendy dalam hal ini diwakili James Wehantouw (ayah kandung korban) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ganjaran hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa itu dijatuhkan majelis hakim dengan sederet pertimbangan hukum yang didasari fakta-fakta terungkap di persidangan, mulai dari keterangan saksi-saksi yang diberikan di bawah sumpah diantaranya keluarga almarhum Virendy, peserta dan panitia diksar, ahli forensik, ahli hukum pidana, hingga sejumlah barang bukti yang diajukan di persidangan.

Menurut hakim Firdaus Zainal yang segera pindah tugas sebagai Ketua PN Jeneponto, majelis hakim berpendapat, dalil hukum menyangkut penyakit bawaan yang dimiliki Virendy sebagaimana dikemukakan tim penasehat hukum dalam nota pembelaannya patut ditolak. Pertimbangannya, selama persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan jika korban memiliki penyakit bawaan.

Kematian korban berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Grestelina dan hasil otopsi dokter forensik Biddokkes Polda Sulsel, selain luka-luka, lebam dan memar yang terdapat pada beberapa bagian tubuh Virendy diakibatkan benturan benda tumpul, juga disebabkan terjadinya kegagalan sirkulasi peredaran darah ke jantung karena adanya penyumbatan lemak.

Bahkan keterangan saksi ahli, dokter Denny Mathius di persidangan menyebutkan penyumbatan lemak pada jantung dikarenakan adanya aktivitas fisik yang berlebihan dan juga karena pengaruh stress. Hal ini sesuai dengan pengakuan beberapa saksi yang menyebutkan saat Virendy sudah drop pada Kamis (12/01/2023) malam, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepadanya.

  • Bagikan