Polres Luwu Amankan Pengedar Beserta Barang Buktinya 584 Butir Obat Tanpa Ijin Edar dan 249 Gram Sabu dari 2 Tersangka

  • Bagikan

LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID - Polres Luwu menggelar press conference terkait pengungkapan tindak pidana narkotika dan tindak pidana kesehatan oleh Satuan Reserse Narkoba, bertempat di Mapolres Luwu, Senin (5/8/2024).

Press Conference tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu AKBP Arisandi didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, Kasi Propam AKP Mirwan Herlambang dan Ps. Kasubsi Pid Humas Aipda Amrullah.

Dalam pengungkapan kali ini, 2 orang tersangka diamankan di dua tempat berbeda di wilayah kabupaten Luwu yaitu di Desa Tabah Kecamatan Walenrang Timur dan Desa Tanjung Kecamatan Bupon. Kedua tersangka tersebut ditangkap di hari yang sama yakni hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024.

Dari tersangka M.I. (28 tahun), team berhasil menyita sebanyak 504 butir obat-obatan jenis Tryhexyphenidil (THD) dan 80 butir obat-obatan jenis Tramadol di rumah tersangka di Desa Tabah Kecamatan Walenrang Timur. Sedangkan dari tersangka A.M., perempuan berumur 45 tahun dari Desa Tanjung Kecamatan Bupon, team berhasil menyita narkotika jenis shabu seberat 249 gram.

  • Bagikan