Dianggap Menyalahi Ketentuan, Konfercab XV NU Makassar Ditunda

  • Bagikan

Menanggapi hal ini, salah seorang peserta konfercab perwalikan dari salah satu MWC yang merahasiakan identitasnya mengatakan, memang dalam konfercab ini ada beberapa keganjalan yang terjadi sehingga PBNU menyimpulkan menyalahi ketentuan/aturan yang berlaku, diantaranya beberapa MWC yang telah menyetorkan usulan nama AHWA sehari sebelum konfercab dimulai, ternyata mengalami perubahan pada saat tabulasi suara oleh oknum penyelanggara yang samapi saat ini masih ditelusuri pelakunya, 9 MWC melakukan penyetoran Usulan AHWA secara kolektif dengan mengusulkan beberapa tokoh/kyai NU.

Namun pada saat perhitungan suara, Tokoh/Kyai tersebut ternyata hanya mendapatkan 6 suara saja, akhirnya dilakukan interupsi oleh peserta sidang, pimpinan sidang dalam hal ini PBNU menskorsing sidang dengan memanggil setiap perewakilan MWC untuk mencocokkan kembali nama usulan ahwa yang disetorkan oleh tiap MWC dengan nama-nama yang masuk ke panitia konfercab.

Ternyata memang ada beberapa perubahan nama yang disetorkan oleh MWC dengan yang dibacakan pada saat perhitungan suara, maka dengan ini PBNU memutuskan bahwa nama-nama ahwa yang ada pada panitia konfercab itu ada yang diubah atau menyalahi ketentuan.

Berikutnya perwakilan MWC tersebut menyampaikan, bahwa sesuai regulasi yang diatur pada pada peraturan perkumpulan Nahdatul ulama, hasil dari keputusan konfrensi besar NU tahun 2022 menyebutkan di bagian ketiga tentang pengurus cabang nahdatul ulama, pada pasal 7 ayat 4 berbunyi “Usulan Nama Calon Anggota AHWA disampaikan kepada panitia konfrensi cabang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum konfrensi dilaksanakan” peraturan ini pula dituangkan pada surat yang dikeluarkan oleh panitia konfrensi Cabang NU kota makassar No. 739/PC/A.II/A.1/VII/2024 perihal permintaan nama-nama Calon TIM AHWA Konfrensi cabang XV NU Kota Makassar, dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa Rekomendasi AHWA disetorkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum konfercab dimulai (2 agustus) dengan format terlampir.

Nah pada aturan tersebut terdapat pihak yang melanggarnya dengan cara menyetorkan nama-nama AHWA pada saat hari H konfrensi, dan panitia tetap menerimanya, dimana seharunya panitia sudah tidak boleh untuk menerimanya lagi, belum lagi pada saat registrasi peserta konfercab terdapat aturan yang diubah-ubah, makanya pada saat dilokasi konfercab sempat terjadi perdebatan antara peserta dan panitia karena tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, jumlah perwakilan peserta tiap MWC dikurangi oleh panitia, dimana undangan awalnya peserta konfercab adalah 4 orang tiap MWC yaitu Rois Syuriah, Katib syuriah, Ketua Tanfiziyah dan Sekretaris Tanfiziyah berubah menjadi hanya 3 peserta dalam 1 MWC, sekretaris dihilangkan dari kepesertaan.

Dan beberapa kejanggalan-kejanggalan lainnya, itulah yang teradi pada saat beralangsungnya konfercab XV Di ponpes Imam Ashim Makassar, sehingga konfrensi ini tidak menuai hasil sama sekali dan dipending oleh utusan PBNU sampai batas waktu yang tidak ditentukan, sebetulnya kami berharap bahwa konfercab PCNU Kota Makassar bisa berjalan lancar, adil dan jujur, tapi ternyata masih ada pihak yang terus mencari cela untuk melakukan kecurangan-kecurangan yang pada akhirnya konfercab ini ditunda oleh PBNU.(rilis)

  • Bagikan