SINJAI, BKM.FAJAR.CO.ID -- Pengelolaan Dana stunting bersumber dari Dana Insentif Fiskal (DIF) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, diduga tidak tepat sasaran.
Bahkan reward DIF besarannya mencapai miliaran rupiah dalam rangka penanganan/penurunan stunting yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI tahun 2023 lalu itu, terkesan belum maksimal karena hasilnya berbanding terbalik dengan penurunan serta penekanan angka stunting.
Seperti di Dinas Kesehatan Sinjai misalnya mengelola anggaran senilai Rp1,7 miliar untuk penanganan stunting tahun 2023. Namun, anggaran sebesar itu berbanding terbalik dengan pencapaian angka stunting yang tersebar di sembilan kecamatan.
Bagaimana tidak, berdasarkan hasil Survey Kesehatan Indonesia (SKI) Kementerian Kesehatan RI tahun 2023, prevalensi Stunting di Kabupaten Sinjai menyentuh posisi 33,5 persen. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 4,1 persen dari tahun 2022 yang berada di posisi 29,4 persen.
Berdasarkan data tersebut, Sudirman yang juga aktivis mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Sinjai menilai intervensi stunting yang dilakukan Dinas Kesehatan dinilai tidak maksimal. Apalagi, dilihat dari jumlah anggaran yang dikelola sangat besar sementara hasil yang dicapai justru mengalami peningkatan.
"Kami mempertanyakan penggunaan anggaran besar itu karena tidak memberikan efek terhadap prevalensi stunting di Sinjai, ini harus diusut oleh Aparat Penegak Hukum," tegas aktivis Universitas Muhammadiyah Sinjai, Sudirman, Senin, 5 Agustus.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Sinjai, anggaran Rp1,7 miliar itu digunakan untuk membiayai program penanganan stunting. Antara lain, pengadaan vitamin dan susu balita senilai Rp1,05 miliar, pengadaan vitamin dan susu ibu hamil Rp631 juta.