Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal Lewat PORBANK Plus Sulawesi Selatan 2024

  • Bagikan


Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan dan genting sehingga Pemerintah mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Keppres No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas ini terdiri dari anggota lintas kementerian dan lembaga, termasuk BI dan OJK, yang bertujuan untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online secara efektif.


Tidak hanya judi online, sebanyak 4.200 peserta yang terlibat pada kegiatan ini juga diajak untuk menghindari pinjaman online ilegal. ”Judi online ini juga memiliki efek lanjutan, salah satunya pinjaman online illegal. Banyak pelaku judi online memanfaatkan pinjaman online untuk mendanai aktivitas perjudian mereka sehingga memperparah situasi finansial dan mengarah pada perilaku kriminal yang lebih serius,” tutur Rizki dalam sambutannya.


PORBANK Plus yang telah menjadi agenda rutin tahunan kali ini mengangkat tema ”Sehat Merdeka Tanpa Judol” yang juga untuk menyemarakkan HUT RI ke-79. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penyelenggaraan kali ini melibatkan kolaborasi berbagai pihak yakni BI, OJK, LPS, Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD), Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK), HIMBARA, PERBANAS, dan ASBANDA yang diwakili oleh Bank Sulselbar. Terlihat juga kehadiran beberapa lembaga lain seperti BPK, Kemenkeu, PT Pos Indonesia, PT Pertamina, PT PLN, dan PT Bulog.


Kegiatan Pembukaan PORBANK Plus 2024 diiisi dengan beberapa agenda yaitu Fun Walk 3K, Fun Bike 17.8K, serta Independence Run 7.9K. Lebih lanjut, selama 2 pekan ke depan, ratusan atlet yang terlibat akan berkompetisi di 9 cabang olahraga, yaitu bulu tangkis, tenis meja, basket 3 on 3, e-sport, domino, hitung uang, biliar, dan tenis lapangan eksektif. Lembaga yang memenangkan cabang olahraga terbanyak akan mendapatkan status juara umum dan berhak atas piala bergilir. (rhm)

  • Bagikan