Selain itu, juga untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang mencakup tertib sistem penyelenggaraan, memahami kontrak konstruksi, pemenuhan penerapan keselamatan konstruksi, dan penerapan manajemen mutu.
Sementara Pengelolaan keuangan daerah mencakup penyusunan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah, sehingga peserta dapat menerapkannya dilingkungan kerja masing-masing.
"Pelaksanaan jasa konstruksi mulai perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga memperkecil resiko yang nantinya dapat ditimbulkan dari pelaksanaan jasa konstruksi," tandas Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan.
Kepala Bidang Jasa Konstruksi PUPR, Tri Askari Yulianto menjelaskan, dua peraturan yang disosialisasikan pada hari ini yakni Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Adapun tujuan kegiatan ialah untuk melahirkan program kerja jasa konstruksi sehingga nantinya dapat memberikan manfaat yang besar bagi jasa konstruksi bagi jasa konstruksi pada khususnya dan pembangunan daerah pada umumnya," jelas Tri Askari. (humas)