"Pada hari ini, Saya juga menyerahkan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan T.A 2024, untuk dibahas bersama Badan Anggaran DPRD Luwu Timur untuk selanjutnya di setujui menjadi Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS TA. 2024," tuturnya.
Rancangan KUA-PPAS, lanjut Wakil Bupati, memuat kebijakan Pemerintah Daerah terkait Rancangan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiyaan Daerah serta Program-program Pemerintah Daerah pada Tahun 2024.
"Dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024, kami sampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja adalah Pendapatan Sebesar Rp.1.976.464.490.869,44, Belanja Sebesar Rp.2.063.523.602.650,00 dan Defisit Sebesar Rp. Rp.87.059.111.780," bebernya.
"Terima kasih kepada DPRD Luwu Timur yang telah membahas dan menyetujui KUA-PPAS T.A 2025," pungkas Wakil Bupati Mochammad Akbar. (Humas)