Warga Gandasil Diancam Pidana Tujuh Tahun Kasus Pencurian

  • Bagikan

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, Kamis (25/7) benarkan pelaku kasus pencurian telah diamankan dan jalani interogasi dan mengakui perbuatannya, singkat Malpa Malacoppo.

Ditambahkan Kasat Reskrim, Iptu Slamet Raharjo, pasca terima laporan korban unit Resmob gerak cepat dan mengetahui sembunyi di Rinding Batu, Kesu, Toraja Utara.

Barang bukti diamankan dari pelaku 2 HP, uang tunai Rp 160.000, motor, 3 slop rokok, 3 bungkus rokok surya, 4 bungkus rokok Marlboro putih, baju kaos, 2 celana jeans merk 501, 3  sarung, 1 pak korek gas,  dan 1 lembar struk slip pembayaran top up (Dana).

Pelaku diancam pidana 7 tahun sesuai pasal 363 Ayat (1) ke- 3e dan ke 4e KUHP, ujar Slamet (agus).

  • Bagikan