Pj Bupati H Ahmadi Akil Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang

  • Bagikan

Sementara itu, Pj.Bupati Pinrang H.Ahmadi Akil,SE,MM dalam sambutannya mengungkapkan bahwa, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus ditetapkan menjadi peraturan daerah karena merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan sebagai bagian dari kekuasaan Pemerintahan di daerah.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, selain sebagai laporan dan bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah kepada DPRD dan Masyarakat, hal ini juga digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan APBD pada tahun – tahun berikutnya sehingga menjaga kesinambungan program yang sedang berjalan.

Pj.Bupati Ahmadi Akil juga mengucapkan terima kasih atas perhatian, waktu dan kesempatan yang dicurahkan oleh segenap Anggota DPRD Kabupaten Pinrang dan seluruh pihak yang terlibat sehingga Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pada kesempatan ini, turut hadir, unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.(Alman)

  • Bagikan