Lanjut Syahrul, petugas juga menemukan barang haram tersimpan dalam potongan pipet plastik warna hitam dari saku pelaku.
Pelaku mengakui perbuatannya barang haram dibeli secara online melalui media sosial Instagram akun @googcappy.
Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Torut jalani proses hukum dan sudah ditetapkan tersangka.
Pelaku diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun sesuai Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Syahrul (agus).