MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID--Unit Resmob Polres Tana Toraja mengamankan pria inisial JN (28) terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur inisial ND (17).
Pelaku diduga melakukan aksinya, Sabtu (20/7/24) lalu dirumah kosnya Jln Starda Baru, Kelurahan Pantan, Makale, Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo benarkan kejadian tersebut. Pasca pelaku diamankan Resmob langsung digelandang ke Mapolres jalani pemeriksaan di Unit Sat Reskrim, Selasa (23/7/2024)
Menurut Malpa Malacoppo, Resmob setelah menerima laporan korban di SPKT langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil amankan pelaku ditempat kejadian Starda Baru Makale.