Ditambahkan Kasat Reskrim Iptu Slamet Rahardjo, kasua rudupaksa anak dibawa umur dilaporkan korban ke SPKT Mapolres Tana Toraja.
Pengakuan korban kepenyidik pelaku imingi pekerjaan. Setelah itu pelaku membawa korban kerumah kosannya dan lampiaskan nafsu bejatnya gerayangi perawan korban.
Pelaku setelah di interogasi dan mengakui perbuatannya. Pelaku diancam pidana UU Perlindungan Anak, ujar Slamet Raharjo (agus).