Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh menjelaskan bahwa, Pelaku ALX sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran dengan korban namun telah usai, pelaku memanfaatkn momen masuk paksa ke kamar korban setelah mengetahui bahwa orang tua korban sedang tidak berada dirumah.
“Pelaku saat itu masuk dengan paksa kedalam kamar korban dalam keadaan mabuk, dari pengakuan pelaku juga mengatakan bahwa dirinya telah melakukan perbuantannya sebanyak tiga kali kepada korban disaat orangtua korban sedang tidak berada dirumah, namun korban saat itu takut untuk melapor.” Ucap AKP Saleh.
“Untuk pelaku saat ini telah kami amankan dan berada di Unit IV PPA Satreskrim Polres Luwu, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.” Tutup Kasat Reskrim.(asm)