JENEPONTO,BKM.FAJAR.CO.ID--Penjabat Bupati Jeneponto Junaedi B menjalani evaluasi kinerja triwulan II sebagai Penjabat Kepala Daerah Kabupaten Jeneponto. Proses evaluasi kinerja ini dilaksanakan di ruang rapat utama lantai 8 gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta pada hari Jumat (19/07/2024).
Proses evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri ini dilaksanakan tiga bulan sekali untuk mengukur keberhasilan Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Daerah. Tidak hanya Kabupaten Jeneponto, tetapi seluruh Penjabat Kepala Daerah akan dievaluasi kinerjanya.
Pada paparan capaian kinerja Penjabat Kepala Daerah, Pj Bupati Jeneponto Junaedi B, S.Sos., MH didampingi oleh Sekretaris Daerah, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat, Inspektur Jeneponto, Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kelautan Perikanan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kadis Perdagin, Kadis Sosial, Kadis Lingkungan Hidup, Kepala BPS Jeneponto serta sejumlah Kepala Organisasi.
Dari 10 indikator yg dievaluasi terdapat 5 indikator yg diatensi antara lain inflasi, stunting, tingkat pengangguran terbuka, kemiskinan ekstrem dan realisasi APBD.