LUWU TIMUR,BKM.FAJAR.CO.ID--Bupati Luwu Timur, H. Budiman Membuka Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kepala Desa se- Kabupaten Luwu Timur, yang dilaksanakan di Hotel Grand Asia Makassar, Kamis (18/07/2024).
Perubahan dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang-Undang No 6 tentang desa, Memandang desa sebagai sebuah entitas yang memiliki hak dalam mengatur dan mengutus kepentingan masyarakat untuk berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Maka desa perlu diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Keberhasilan pembangunan di tingkat desa sejatinya akan dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.