Dalam konteks perencanaan pembangunan desa, amanat perubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 2004 tentang Desa, harus direspon dengan cermat oleh pemerintah desa dan para pelaku pembangunan di desa.
Pada kesempatan ini, ada beberapa hal penting yang Bupati sampaikan, peserta bimtek harus memahami konsep perencanaan pembangunan desa, mampu menyusun perencanaan pembangunan desa berbasis potensi atau karakteristik dan kebutuhan desa, dan kelembagaan di desa dalam penyusunan perencanaan desa, serta ampu mewujudkan konsistensi dan keselarasan antara perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan kabupaten.
Bupati budiman berharap, setelah bimtek ini dapat membantu pembentukan satu kesamaan persepsi dan pola pikir bagi segenap peserta didalam menyusun perencanaan pembangunan desa dan pembangunan kabupaten yang berkualitas, sinergi dengan arah kebijakan pembangunan daerah, integral, komprehensif dan efektif, tepat waktu.
"Selain itu, yang lebih penting ialah tepat guna/manfaat sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa yang selanjutnya tentunya berguna meningkatkan kesejahteraan mayarakat di desa," jelas Budiman. (Humas)