Pasalnya, aktifitas itu dinilai bukan sebagai pelanggaran karena saat ini belum ads penetapan calon dan kampanye juga belum dilaksanakan.
“Padahal, saya berani menyebut 70 persen pelanggaran ASN itu terjadi sebelum ditetapkannya peserta Pemilu,” jelas mantan wartawan itu.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah mengatakan sebenarnya Bawaslu sudah bisa memproses indikasi pelanggaran terhadap netralitas ASN walaupun pencalonan belum dilakukan.
Namun mekanismenya beda ketika calon kepala daerah sudah ditetapkan.
Dia mengemukakan, dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri, ASN yang ditemukan tidak netral sebelum penetapan calon, bisa dilaporkan ke KASN.
“Jadi ketika Bawaslu mendapat laporan awal terkait ketidaknetralan ASN, kami akan turun melakukan penelusuran. Jika menemukan bukti, maka akan dilaporkan ke KASN. Lembaga tersebut selanjutnya yang akan menindaklanjuti dan memberikan sanksi pada ASN yang bersangkutan,” ungkap Dede.
Berbeda jika tahapan pencalonan kepala daerah sudah dimulai. ASN yang ditemukan ikut terlibat politik praktis, bisa dipanggil langsung oleh Bawaslu untuk dimintai keterangannya dan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia menambahkan, saat ini, pihaknya sedang melakukan penelusuran bukti-bukti terhadap salah satu lurah di Kota Makassar yang berdasarkan laporan awal diterima Bawaslu, tidak bisa menjadi netralitasnya.
“Kami saat ini sementara melakukan penelusuran bukti-bukti atas laporan yang masuk. Jadi masyarakat bisa ajukan informasi awal untuk kami tindak lanjuti. Kemudian kami laporkan ke KASN,” tandasnya. (rhm)