Polhut Patroli Rutin di Wilayah Kawasan Wisata Alam Lejja Desa Bulue

  • Bagikan

SOPPENG, BKM.FAJAR.CO.ID--Tugas Pokok dan Fungsi Polisi Kehutanan Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.75/Menhut-II/2014 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, salah satunya yaitu melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar.

Untuk itu, Polisi Kehutanan (Polhut) menjadi garda terdepan dalam melakukan perlindungan dan pengawasan hutan.

Hal itulah yang mendasari Polhut yang bertugas di TWA Lejja yang melakukan Kegiatan patroli rutin di wilayah Kawasan Wisata Alam Lejja Desa Bulue Kecamatan Marioriawa Bersama dengan Masyarakat Mitra Polhut (MMP). secara bergantian dan mencatat setiap temuan”, ujar Komandan Resort TWA Lejja Andi Ahmad Afandi L,SH.

  • Bagikan