LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID-- Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu, amankan seorang pria lanjut usia (lansia) karena diduga melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap korbannya yang juga merupakan seorang lansia di Lingk. Ceppie, Kel. Larompong, Kec. Larompong, Kab. Luwu.
Pelaku Lansia berinisial “J” (54 thn) yang juga merupakan warga Lingk. Ceppie, dengan tega melakukan penganiayaan terlebih dahulu sebelum memuaskan hasrat bejatnya kepada korbannya “N” (61 thn).
“J” ditangkap oleh tim resmob pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 10.00 Wita. Penangkapan “J” menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP.B./266/VII/2024/SPKT/RES/LUWU/POLDA SULSEL. Tanggal 14 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh menuturkan kronologis kejadiannya, ketika korban yang seorang diri dirumahnya sedang tidur. Kemudian terdengar oleh korban bahwa di depan rumahnya sedang ada yang mematikan daya KwH meteran listrik, lalu tak lama kemudian Pelaku yang telah dikuasai nafsu bejatnya masuk dengan memanjat dinding rumah korban. Setelah berhasil masuk pelaku langsung memeluk dan meraba korban.