Perda LPJ Pada APBD Tahun Anggaran 2023 Disahkan

  • Bagikan

PAREPARE,BKM.FAJAR.CO.ID-- Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui peraturan daerah (perda) atas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 untuk disahkan.

Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, yang didampingi Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare, Senin, 15 Juli 2024.

Dalam sambutannya, Akbar Ali memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Parepare atas dukungan dan kerjasama yang telah diberikan.

“Terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kami sampaikan kepada Ketua dan Anggota Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat Indonesia, yang menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare,” ucap Akbar Ali.

Ia juga menyampaikan pemahaman dan penghargaan terhadap sikap politik Fraksi Partai Demokrat yang tidak menyampaikan pendapat akhir fraksi dan kepada Fraksi Persatuan Bintang Demokrat yang menolak Raperda tersebut.

  • Bagikan