Untuk barang bukti aksi curanmor dari pasutri ini yang telah dijual kepenadah yakni, 4 unit sepeda motor diantaranya 1 unit Yamaha Mio M3 dengan Nopol DP 5518 UF, 1 unit Yamaha Jupiter Z Merah Nopol DP 3193 FW, 1 unit Honda Beat tanpa plat, 1 unit Honda Scoopy tanpa plat, serta 2 unit handphone android yang dibeli pelaku hasil dari penjualan sepeda motor curian tersebut.
“Untuk kedua pelaku yang merupakan pasutri ini telah kami amankan dan dari pengakuannya mereka menjual motor curiannya kepada tiga orang penadah yang turut serta kami amankan, dimana para penadah ini membeli dengan harga Rp. 1.500.000 - 4.500.000. Ketiga orang penadah ini telah kami amankan juga, beserta dengan barang buktinya dan sementara masih menjalani proses pemeriksaan dan lebih lanjut.” Ucap Kasat Reskrim AKP Saleh.
“Adapun TKP dari aksi curanmor yang dilakukan oleh Pasutri ini, yakni TKP pertama yang dilakukan pada sekitar awal Juni 2024 bertempat di Jl. Tani, Kel. Sabe Pelaku mencuri motor jenis Suzuki Shogun, TKP Kedua (20/6/2024) di Desa Balubu, Kec. Belopa pelaku mencuri motor jenis Honda Beat Warna Merah, TKP Ketiga Rabu (3/7/2024) di Komp. Pasar Lama Kota Belopa pelaku mencuri motor Jenis Yamaha Jupiter Z Warna Merah, serta TKP yang terakhir dilakukan di Depan SMPN 1 Belopa dimana pelaku mencuri motor siswa sekolah Jenis Yamaha Mio M3 Warna Biru.” Terang Saleh.
Pelaku pasutri ini terjaring dalam Operasi Pekat Lipu 2024 dimana sasarannya memang penindakan terhadap pelaku kejahatan premanisme, prostitusi, perjudian, miras, sajam atau busur, pencurian, dan kejahatan lainnya.
Terakhir AKP Saleh mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraannya dan jangan meninggalkan kunci kontak dan barang berharga lainnya di sepeda motor pada saat diparkir.(asm)