Gandeng PT Jasa Raharja, Polsek Ujung Beri Edukasi Pelajar SMU 4 Parepare

  • Bagikan

Berikut informasi yang di kemukakan Almaida Jumed, Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Parepare.

Kecelakaan lalu lintas yang sudah lewat 2 bulan bisa mendapatkan santunan jasa raharja, dengan catatan korban melaporkan kejadian laka lantas tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini polisi lalu lintas sebagai bentuk mekanisme dan proses dalam mendapatkan santunan jasa raharja.

Semua orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan jasa raharja, baik dibawah umur maupun yang sudah dewasa.

Jumat curhat dari Poslek Ujung ini di hadiri oleh sekitar 250 siswa didik baru dari SMU 4, didampingi oleh Perwakilan Guru SMU 4 Parepare Dra. Hj. Athirah.,S.Pd, berlangsung pada hari jumat tanggal 12 Juli 2024 kemarin.(mup).

  • Bagikan