Sebagai informasi, Kecamatan Tomoni Timur merupakan daerah dengan angka gigitan anjing tertinggi karena populasi anjing yang cukup besar. Hingga saat ini, baru Desa Kertoraharjo yang telah melakukan vaksinasi. Kecamatan Tomoni Timur memiliki delapan desa yang akan dilakukan vaksinasi anjing secara bertahap.
Dasar hukum dari kegiatan ini adalah Peraturan Bersama Kepala Desa se-Kecamatan Tomoni Timur Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kerjasama Antar Desa Penanggulangan Rabies di wilayah Kecamatan Tomoni Timur. Peraturan ini menjadi landasan penting dalam pelaksanaan program vaksinasi rabies, yang bertujuan untuk menekan angka penyebaran penyakit rabies di wilayah ini.
Dengan adanya kerjasama dan dukungan dari semua pihak, diharapkan program vaksinasi rabies ini dapat berjalan sukses dan efektif, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat dan hewan peliharaan di Kecamatan Tomoni Timur. (humas)