LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID - Propam Polres Luwu laksanakan sidak kepada handphone milik anggota dalam rangka antisipasi dan pemberian punishment jika kedapatan bermain judi online (Judol) serta Pinjaman Online (Pinjol). Sidak tersebut dilaksanakan selepas apel pagi, bertempat di Halaman Apel Polres Luwu. Kamis (11/7/2024).
Diketahui hal tersebut dilakukan terkait Maraknya pengguna judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang kini kian menyasar semua golongan. Pada saat sidak Handphone milik anggota Polres Luwu turut dilakukan pengecekan, sebagai upaya antisipasi adanya anggota yang kecanduan judol maupun pinjol.
Usai apel pagi Kepala Fungsi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) AKP Mirwan Herlambang bersama dengan personil Provost dan Paminal, langsung menyisir satu per satu handphone milik anggota Polres Luwu.
Kasi Propam Polres Luwu menegaskan bahwa, sidak tersebut dilaksanakan guna untuk mengantisipasi adanya aplikasi judol maupun pinjol di handphone para anggotanya yang dapat merugikan. Sebab keduanya dapat menyebabkan masalah besar. Termasuk untuk diri sendiri, keluarga maupun instansi.