Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Syahrul Rajabia mewakili Kapolres membenarkan putusan sidang praperadilan dimenangkan Polres Toraja Utara selaku Termohon.
Menurut Syahrul praperadilan itu hal biasa sebab semua orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.
Pemohon berhak mengajukan praperadilan ke Pengadilan, dan terbukti hari ini kerja kami profesional dan menangkan sidang praperadilan.
Putusan sidang praperadilan membuat Satuan Reskrim Polres Toraja Utara memastikan menghentikan proses penyidikan perkara kasus tindak pidana pengrusakan, ujar Syahrul (agus).