"Nantinya, setiap desa yang menyertakan modal akan mendapatkan bagi hasil di setiap akhir tahun sesuai dengan Anggaran Dasar Bumdesma," kata Sarma.
Sarmawati juga menekankan pentingnya peran Bumdesma sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permendesa No. 15 Tahun 2021.
"Bumdesma berfungsi sebagai lembaga ekonomi desa yang berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan aset dan potensi desa secara profesional dan berkelanjutan. Kami berharap desa-desa lain segera menyusul untuk menyertakan modal mereka," jelasnya.
"Masih ada beberapa desa yang belum menyelesaikan penyertaan modalnya. Sebagai pendamping desa, kami akan mengawal dan memfasilitasi agar kegiatan ini segera direalisasikan sesuai dengan regulasi yang ada," tutup Sarma. (humas)