Sehingga berdasarkan informasi tersebut Personel Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang Iptu Muhammad Natsir melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yakni AS (47), di dapati barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 0,23 g. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil membekuk lelaki T (57) di kabupaten Pinrang.
“Awalnya kita mengamankan AS (47) di jalan Kemakmuran kecamatan Enrekang setelah didapati menyimpan Narkotika jenis shabu seberat 0,23 g. Dari hasil interogasi pelaku mengungkapkam barang tersebut di beli dari lelaki T yang beralamat di Pinrang dengan harga Rp. 260.000 (duaratus enam puluh ribu rupiah).”
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut kami kemudian mengamankan lelaki T (57) di kabupaten Pinrang yang perannya sebagai kurir,” ungkap Kompol Sulkarnain SKM, M.Adm, SDA
Pada kegiatan jumpa pers, lelaki AS (47), dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan lelaki T (57) dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 atau 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kedua orang terduga pelaku ini sedang ditahan di Mapolres Enrekang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(suka)