"Mari kita bersama sama berkomitmen untuk melaksanakan reformasi agraria dengan sebaik baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur," pungkasnya.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Ibrahim Nur dalam laporannya menyampaikan, rakor GTRA merupakan tahapan pelaksanaan dalam reforma agraria di tingkat Kabupaten Luwu Timur 2024.
Lebih lanjut Kakan Pertanahan Kabupaten Luwu Timur menjelaskan bahwa, hasil yang diharapkan dalam rakor ini yakni tercapainya kesepahaman dan kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan reforma agraria serta penguatan kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria di tingkat Kabupaten Luwu Timur.
Adapun target dan lokasi objek GTRA yang diusulkan untuk ditetapkan yakni 2 lokasi masing-masing PT. H. Latunrung Cocoa Plantation yang berlokasi di Desa Pasi-Pasi, Desa Pongkeru dan Desa Wewangriu Kecamatan Malili, serta PT. Tansa Trisna yang berlokasi di Desa Lakawali Pantai Kecamatan Malili.
"Kami menargetkan tahun 2024 legalisasi aset melalui redistribusi tanah sebanyak 3200 bidang yang terbagi dalam 10 desa di 4 kecamatan," tandas Kakan Pertanahan Kabupaten Luwu Timur Ibrahim Nur.
Pada rakor ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur mengundang akademisi sebagai narasumber diantaranya Kepala Pusat Penelitian Agraria Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. Kahar Lahae, SH.,M.Hum, Ketua Ikatan Ahli Perencana Sulawesi Selatan, Ir. Firdaus, S.T., M.Si., M.T., IAP, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Cokroaminoto Palopo, Dr. Masluki, S.P., M.P dan Asisten Adminitrasi Umum Setdakab Luwu Timur, Ir. Nursih Hariani. (humas)