Pemodal Dalam Kasus Pengrusakan Cagar Alam Faruhumpenai di Lutim Segera Disidangkan

  • Bagikan


Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengungkapkan, “Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan, TNI, dan BBKSDA Sulawesi Selatan serta seluruh masyarakat yang turut membantu dalam penanganan kasus ini. Saat ini berkas tersangka IL (49), ED (43), dan FS (45) telah kami limpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Kami berharap hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.”


Aswin menambahkan, “Kami akan terus mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, pemodal, dan aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan CA Faruhumpenai untuk perkebunan kelapa sawit. Hasil sementara dari pengembangan kasus ini, kami telah menetapkan tiga tersangka baru. Sehingga total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua di antaranya, IW dan RB, berstatus DPO. Namun saat ini, IW sudah tertangkap setelah tiga bulan buron, sehingga menyisakan RB yang masih dalam upaya pencarian.”


Aswin juga menekankan, kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum dengan merusak alam demi keuntungan pribadi. “Ini merupakan bukti komitmen kami serta bentuk kehadiran dan keseriusan negara melalui KLHK dalam upaya menjaga kelestarian alam dan melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan dan mewariskan lingkungan hidup yang baik untuk generasi selanjutnya. Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK, kami telah melakukan 2.130 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, dan 1.529 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan,” tegas Aswin.


Cagar Alam Faruhumpenai merupakan kawasan konservasi penting di Kabupaten Luwu Timur yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Upaya penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di kawasan ini serta memastikan bahwa tindakan perusakan lingkungan tidak dibiarkan tanpa hukuman.


Dengan penangkapan IW dan pelimpahan FS ke pengadilan, diharapkan ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang berniat merusak lingkungan. Koordinasi dengan berbagai pihak terkait akan terus diperkuat untuk memastikan kawasan konservasi tetap terlindungi dari berbagai ancaman.(rls)

  • Bagikan