DPO Tersangka Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai Ditangkap GAKKUM KLHK dan Polres Lutim

  • Bagikan


Dalam perkembangan kasus ini, Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya, yaitu IL (49), ED (43), dan FS (45), telah dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Malili dan segera disidangkan.

Sebelumnya, IL dan ED melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Malili atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, namun gugatan tersebut ditolak.

Sedangkan RB, pemilik lahan lainnya, masih berstatus sebagai DPO karena mangkir dari panggilan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.


"Tersangka IW kini ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan. Atas perbuatannya, IW dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf ‘a’ Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan/atau Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7,5 miliar," jelas Aswin.


Aswin menambahkan bahwa penangkapan IW menunjukkan komitmen kuat Balai Gakkum KLHK dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan. “Gakkum KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup kehutanan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga dan melindungi lingkungan kita dari segala bentuk perusakan,” tegasnya.


Penangkapan IW diharapkan menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat merusak lingkungan. "Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kawasan konservasi tetap terjaga dan terlindungi," tutup Aswin.


Cagar Alam Faruhumpenai adalah salah satu kawasan konservasi penting di Kabupaten Luwu Timur yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Upaya penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di kawasan ini serta memastikan bahwa tindakan perusakan lingkungan tidak dibiarkan tanpa hukuman.(rls)

  • Bagikan