DPO Tersangka Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai Ditangkap GAKKUM KLHK dan Polres Lutim

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID – Tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi bersama Polres Luwu Timur berhasil menangkap IW, pelaku perusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai di Kabupaten Luwu Timur. IW, yang telah buron selama tiga bulan, sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


IW, yang merupakan warga Dusun Tamasarange RT/RW 003/000 Desa Tarabbi Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan, ditangkap di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

Penangkapan ini tidak hanya menandai berakhirnya pelarian IW, tetapi juga menunjukkan dedikasi dan komitmen Balai Gakkum KLHK dalam menjaga kelestarian lingkungan.


Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menjelaskan, “Tersangka IW ditangkap di Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur setelah tiga bulan kabur. Selanjutnya, ia dibawa dan dilakukan pengawalan oleh Penyidik bersama Anggota Reskrim Polres Luwu Timur menuju Kantor Balai Gakkum KLHK di Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.”


Aswin menuturkan bahwa IW mengaku sebagai pemilik lahan dan memerintahkan pembukaan lahan tersebut untuk dijadikan perkebunan sawit. Aktivitas ini telah merusak kawasan konservasi CA Faruhumpenai di Kabupaten Luwu Timur.

Sejak Mei 2024, IW telah ditetapkan sebagai DPO akibat tindakan perusakan lingkungan ini.
Kasus ini bermula dari laporan pihak Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, pemangku kawasan CA Faruhumpenai, yang melaporkan kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kemudian melakukan operasi gabungan yang berhasil mengamankan satu unit excavator, satu unit chainsaw, serta dua penanggung jawab lapangan berinisial IL (49) dan ED (43).

  • Bagikan