MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID--DPRD Tana Toraja, Rabu (3/7) tetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dipimpin Wakil Ketua Yohanis Lintin Paembongan didampingi Wakil Ketua Evivana Rombe Datu.
Sebelum penenatapan Perda Badan Anggaran (Banggar) dewan melaporkan hasil pembahasan disampaikan Sekretaris Banggar Bonipasius Paundanan juga Plt Sekwan.
Pendapat ahir Bupati disampaikan Wabub dr Zadrak Tombeg uraikan, APBD Tana Toraja tahun 2023 lalu
Rp 1.147.533.420.000 disusun lebih cermat dan terukur sehingga perencanaan penuhi semua unsur terdiri dari tiga komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.