Para pelaku yang kesal dan tidak terima, mengejar dan melempari mobil korban dengan batu. Sehingga membuat kaca depan, samping kiri dan kanan pecah dan rusak, serta akibat dari pecahan kaca dan batu lemparan para pelaku mengakibatkan luka terbuka pada wajah Orang Tua Korban.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh mengatakan bahwa, berdasarakan hasil interogasi, ketiga pelaku telah mengakuai perbuatannya yakni melempar batu secara berulang kali ke mobil korban ‘R’.
“Adapun akibat dari perbuatan para pelaku, yang mengakibatkan luka terbuka pada wajah orang tua ‘R’ serta kerugian materil sebesar Rp. 10.000.000.-., para pelaku kami jerat Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHPidana atau Pasal 406 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.” Ucap Kasat Reskrim.(asm)