"Untuk saudara Farhan, di kepolisian saudara katakan membawa obat-obat termasuk obat penyakit Asma untuk kebutuhan dalam kegiatan diksar. Apakah obat-obat itu dibawa oleh panitia dan juga peserta ? Kemudian soal tandangan Dosen Pembina Farid Sitepu yang disebut-sebut dipalsukan oleh saudara bersama sekretaris panitia, bagaimana menurut saudara," tanya Alatas lagi.
Dan dijawab Farhan bahwa selain obat-obatan yang dibawa panitia, peserta juga membawa obat sesuai kebutuhannya. Menurut Farhan pula, obat yang diminta Viren saat drop, itu diambil dari tasnya Viren. Sementara menyangkut tandatangan Farid Sitepu di surat permohonan rekomendasi/izin ke pihak kampus maupun di surat pernyataan bersedia bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, diakui Farhan bahwa hal itu dilakukannya dengan mengscan tandatangan Farid Sitepu tanpa sepengetahuan dan tidak konfirmasi kepada dosen bersangkutan.
Viren Tidak Ada Penyakit Bawaan
Penasehat hukum Dr. Budiman Mubar, SH, MH dan Ilham Prawira, SH dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Unhas ketika mendapat kesempatan bertanya, kembali mengulang mempertanyakan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap diri Virendy, dan juga pembicaraan dalam rapat Kamis malam, hingga soal tindakan terdakwa yang tidak segera membawa Virendy ke puskesmas terdekat saat melihat atau mengetahui kondisi korban sudah sangat lemah.
Pertanyaan itu dijawab Ibrahim dengan mengatakan, pemeriksaan kesehatan terhadap peserta dalam masa pra kegiatan, dilakukan pertama oleh TBM Calcaneus (Fakultas Kedokteran Unhas), dan yang kedua oleh TBM Ners (Fakultas Keperawatan Unhas). "Dari hasil pemeriksaan kesehatan kedua TBM tersebut, Virendy tidak memiliki penyakit bawaan dan dinyatakan sehat," akuinya.
Mahasiswa semester akhir Fakultas Teknik Sipil Unhas ini menjelaskan lagi, dirinya hanya melihat dari kejauhan kondisi Virendy yang sudah drop sewaktu memasuki Camp 4 dan informasi yang diterimanya via HT. Sementara dalam rapat Kamis malam yang khusus membicarakan tentang Virendy, ada pendapat yang mengusulkan memulangkan korban, tapi ada juga yang katakan kita lihat kondisinya besok pagi, namun ia tidak ingat lagi siapa-siapa yang mengatakan hal itu.
Sedangkan menyangkut tidak dibawanya Virendy ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan medis, dijawab oleh Farhan dengan mengatakan bahwa hal itu tidak dilakukan pihaknya karena hanya faktor kebiasaan yang terjadi selama pelaksanaan diksar pada tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, menurutnya jika dibawa ke puskesmas harus menempuh perjalanan yang sangat jauh.
Karena sudah menunjukkan pukul 19.00 Wita, majelis hakim bersama jaksa penuntut umum dan penasehat hukum akhirnya bersepakat mengakhiri sidang dan menjadwalkan melanjutkan kembali pada Senin 8 Juli 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dan disambung pembacaan pembelaan (pleidoi) dari kedua terdakwa bersama tim penasehat hukumnya.
"Saudara Ibrahim dan Farhan, apakah kalian tahu isi AD/ART Universitas Hasanuddin dan Komisi Disiplin Unhas ? Salah satu pasal dalam AD/ART itu menyebutkan jika mahasiswa yang terkena hukum pidana minimal 1 tahun penjara, sanksinya akan di DO (Drop Out) dari Unhas," ucap hakim lalu menutup persidangan dengan mengetok palu sebanyak 3 kali.
Virendy Tak Punya Riwayat Asma
Saat dimintakan komentarnya usai persidangan, ibu kandung almarhum Virendy yakni Ny. Femmy Lotulung didampingi pengacara Yodi Kristianto, SH, MH selaku kuasa hukum keluarga kepada media ini mengemukakan, tidak benar jika dalam persidangan tadi terdakwa Farhan menyebutkan jika Virendy memiliki penyakit bawaan. Keterangan itu jelas bertentangan dengan pengakuan terdakwa Ibrahim yang juga dikemukakan di depan sidang dengan menegaskan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan 2 TBM (Calcaneus dan Ners) menyatakan Virendy tidak memiliki penyakit bawaan dan dalam keadaan sehat jasmani.
"Apalagi sampai disebutkan Virendy mengidap penyakit Asma. Kesemua itu alibi yang dibuat-buat dan terkesan hendak menutupi apa sesungguhnya perlakuan yang dialami putra saya selama mengikuti kegiatan diksar itu. Alibi tersebut selain sudah terbantahkan dengan pengakuan Ibrahim di depan sidang, apakah masih ingat dengan kesaksian salah seorang peserta diksar di depan sidang tanggal 20 Maret 2024 lalu.
Menurut Ny Femmy, masih segar dalam ingatannya pengakuan salah seorang peserta diksar di persidangan ketika ditanyakan jaksa Shofianto Dhio M, SH terkait keterangannya di BAP kepolisian yang menyebutkan dirinya yang memberikan obat Asma untuk diminum Virendy sewaktu sudah sempoyongan. Saat itu jelas-jelas saksi dengan tegas membantah kebenaran keterangannya di BAP kepolisian. Namun sewaktu didesak jaksa, akhirnya iapun mengaku bahwa keterangannya di BAP hanya kesimpulannya sendiri, tetapi sesungguhnya dia tidak ketahui obat apa itu.
"Penjelasan Farhan di persidangan bahwa selain yang dibawa oleh panitia, peserta juga diminta membawa obat-obatan. Nah coba cek kembali daftar jenis dan nama obat pada blangko list obat-obatan yang harus dibawa peserta. Blangko list dari panitia yang terlampir bersama surat izin orangtua, disitu jelas pada kolom obat-obatan yang wajib dibawa peserta adalah yang tercentang ✅. Sedangkan dikolom obat Asma tidak tercentang. Jadi logikanya untuk apa Virendy membawa jenis obat yang tidak diwajibkan tersebut sementara bersangkutan tidak pernah terkena atau mengidap penyakit itu ?," tandasnya.
Sementara jaksa Alatas yang dimintakan tanggapannya tentang tidak ditanyakannya fakta persidangan lalu dimana terungkap dari kesaksian peserta dan panitia bahwa ada peran dan intervensi sejumlah senior (alumni) dalam kegiatan diksar itu, dan bahkan ada senior yang disebutkan pada Kamis (12/01/2023) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita hingga subuh pukul 04.00 Wita masih menghukum (set) Virendy dengan suruh berlari, push-up, sit-up dan kengkreng padahal sebelumnya korban telah drop dan sudah sangat lemah, kepada media ini mengaku sebenarnya masih banyak yang hendak ditanyakan kepada kedua terdakwa.
"Sesungguhnya masih banyak hal yang mau sy tanyakan kepada kedua terdakwa, termasuk soal peran dan tindakan senior-senior yang masih memberikan set secara berlebihan kepada Virendy disaat kondisinya sudah sangat lemah. Tetapi karena sudah malam dan saya sudah dikode-kode untuk segera mengakhiri pertanyaan-pertanyaan, sehingga kesemua itu tidak terakomodir lagi. Namun kesemua fakta persidangan tetap akan menjadi pertimbangan kami dalam menyusun tuntutan nanti," tandasnya. (*)