Terduga Pelaku Penganiayaan Mengalami Kondisi Kejiwaan

  • Bagikan

Menurut Kanit Resmob AIPTU Benny Hasan, tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik dengan kronologis awalnya pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam sebanyak dua kali yang mengenai lengan sebelah kiri dan perut sebelah kanan.Akibatnya luka terbuka pada bagian lengan kiri dengan panjang kurang lebih enam cm dan pada bagian perut mengalami luka terbuka kurang lebih tiga cm.

Benny Hasan menambahkan, Berawal ketika unit resmob menerima laporan pengaduan dari masyarakat dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan Pengaduan tersebut dan dari hasil penyelidikan itu tim Resmob Satreskrim polres Parepare mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, Selanjutnya tim yang dibackup oleh unit IV Kamneg Sat Intelkam Polres Parepare dan personel Polsek Soreang Polres Parepare berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Parepare untuk diintrogasi.
Dari hasil tersebut Lelaki A, als Pitong sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya,
Lelaki A, als Pitong pada saat dilakukan penangkapan diduga dalam pengaruh minuman keras (mabuk).

Pelaku inisial A, alias Pitong sudah sering mengganggu warga sekitar TKP dan diduga mengalami gangguan psikis (depresi) dan selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Polres Parepare guna proses penyidikan lebih lanjut.


Penyidik juga akan memeriksakan kondisi kejiwaan dari terduga pelaku A ke psikiater. Kata Benny (mup).

  • Bagikan

Exit mobile version