MAKASSAR,BKM.FAJAR.CO.ID--Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan dengan modus pemalsuan dokumen kayu.
Dalam kasus ini Tim Operasi berhasil mengamankan satu unit truk dengan muatan kayu sebanyak ± 20,1527 M3 dan mengamankan sopir truk berinisial RA. Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan tersangka atas nama HM (59) seorang oknum pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, yang berperan sebagai pemodal.
Saat ini tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang memberikan informasi adanya pengangkutan kayu yang diduga illegal dengan menggunakan truk menuju Kabupaten Janeponto.
Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk Tim Operasi bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan. Tim Operasi bergerak menuju Lokasi dan menemukan sebuah truk dengan Nomor Polisi DD 8764 KU bermuatan hasil hutan berupa kayu, di Kabupaten Bantaeng yang bergerak menuju Kabupaten Jeneponto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir truk berinisial RA dan barang bukti. Diketahui kayu tersebut teridentifikasi menggunakan dokumen palsu. Selanjutnya Supir beserta truk dan muatan kayu, kemudian diamankan dan dikawal menuju Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.