Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menjerat Tersangka dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c, Undang – undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; sebagaimana diubah dengan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan, "Penahanan terhadap tersangka SR (45), sebagai pemodal utama, menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Sebelumnya, kami juga telah menahan KM (35), penanggung jawab lapangan. Ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir aktivitas yang merusak hutan. Kami menghimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Kerjasama dari semua pihak sangat diperlukan agar kita dapat melestarikan hutan untuk generasi mendatang," lanjut Aswin.
"Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, bersama instansi terkait, telah mengambil langkah cepat dan tepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan ekskavator di kawasan hutan Sulawesi Barat, kami juga telah memerintahkan Penyidik untuk terus mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain dan aktor intelektual yang terlibat dalam kasus ini," tambahnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Andi Aco Takdir, menyatakan, “Kami mendukung penuh langkah tegas yang diambil oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam menindak pelaku perusakan hutan di wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Kerjasama antara instansi terkait sangat penting dalam upaya ini, dan kami akan meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sebagai pemangku kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Batu Ampa, Kec. Papalang, Kab. Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, kami akan meningkatkan penjagaan dan patroli untuk mencegah kegiatan perusakan di kawasan kami," tegas Andi.(rls)